Selasa, 25 September 2012

CARA MELAKSANAKAN IBADAH HAJI

 Bismiillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum Wr wb.

Cara Melaksanakan Ibadah Haji.

1. Jika melaksanakan haji Ifrat atau Qiran, hendaklah memakai pakaian ihram dari Miqat yang dilalui. Apabila tinggal di daerah setelah Miqat (antara Miqat dan mekkah), maka berihramlah dari tempat tinggalnya dengan niat haji yang diinginkannya.
     Dan jika melaksanakan ibadah haji Tamattu', maka pakailah pakaian ihram untuk umrah dari Miqat yang dilalui, dan berihramlah untuk haji dari tempat tinggalnya pada hari Tarwiyah, yaitu hari kedelapan dari bulan Dzulhijaah. Mandilah dan pakailah wangi-wangian terlebih dahulu jika memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram lalu melafalkan niat, seraya membaca :
     "Labbaika Allahuma Hajjan. Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wani'mata laka wal-mulka la syarika lak".
     "Ku sambut panggilanMU untuk melaksanakan Haji. Ku sambut panggilanMU ya Allah. Ku sambut panggilanMu, tiada sekutu bagiMU, ke sambut panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu".


2. Kemudian keluarlalah menuju Mina, lakukanlah shalat Dzuihur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh disana, dengan mengqashar shalat yang empat rekaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rekaat pada waktunya masing-masing tanpa dijama'.

3.Apabila matahari telah terbit pada hari kesembilan Dzulhijjah, maka berangkatlah menuju Arafah dengan tenang, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama jamaah haji. Dan di arafah lakukan shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama' taqdim serta  di qasar, dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat, dan pastikan bahwa kita benar-benar telah berada di batas Arafah.
     Dan perbanyaklah dzikir dan do'a dengan menghadap ke arah Kibalat dan mengangkat  dua tangan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW. Padang Arafah seluruhnya merupakan tempat wukuf, dan hendaknya tetap disana sampai matahari terbenam.

4.Apabila matahari telah terbenam, maka berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiyah, dan hinadarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya di Muzdalifah, lakukanlah shalat Maghrib dan Isya dengan jama' serta qasar. Dan hendaklah menetap disana hingga waktu shalat Shubuh dan hari tampak mulai terang. Setelah selesai shalat Shubuh perbanyaklah do'a dan dzikir dengan menghadap ke Kiblat dan mengangkat kedua tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

5. Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbyiah. Bagi jama'ah haji yang 'udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, dibolehkan berangkat meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah lewat pertengahan malam. Dan ambillah di Muzdalifah sebanyak tujuh butir batu kerikil untuk melempar Jumrah aqabah. Adapun sisa batunya dapat diambil di Mina, demikian juga tujuh butir batu kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari 'Ied (hari kesepuluh) tidak mengapa jika diambil di Mina.

6.  Apabila telah sampai di Mina, maka lakukanlah hal-hal sebagai berikut :
     a. Lemparlah Jumrah aqabah, yaitu Jumrah yang terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kerikil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
     b. Sembelihlah hewan Dam, jika berkewajiban melakukannya, dan makanlah sebagian dagingnya, serta bagi-bagikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
     c.Cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut, dan lebih afdal dicukur bersih. Sedangkan bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnaya sepanjang ujung jari.

     Tiga perkara diatas lebih afdal dilakukan secara tertib. Namun tidak megapa jika dilakukan didahulukan yang satu dari yang lainnya. Apabila telah selesai melempar jumrah dan mencukur, berarti telah melaksanakan tahallul awal, dan sudah diperbolehkan memakai pakaian biasa serta melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali berhubungan suami istri.

7. Kemudian berangkatlah menuju Mekkah dan lakukanlah Tawaf Ifadhah, setelah itu lakukanlah sa'i jika melakukan haji Tamattu'. Adapun bila melakukan haji Ifrat atau Qiran dan telah melakukan sa'i setelah tawaf qudum, maka setelah tawaf Ifadhah, tidak perlu melakukan sa'i lagi.
     Dengan demikian diperbolehkan melakukan semua larangan ihram termasuk berhubungan suami istri.
     Tawaf Ifadhah dan sa'i ini boleh diakhirkan pelaksanaannya sampai lewat hari-hari Mina.

8.Setelah melakukan tawaf ifadhah dan sa'i pada hari Nahar, kembalilah ke Mina. Bermalamlah di sana pada tiga malam hari-hari Tasyriq, yaitu malam kesebelas, dua belas dan tiga belas, dan tidak mengapa jika meninggalkan Mina pada hari ke dua belas (Nafar Awal).

9. Lemparlah ke tiga Jumrah selama menetap dua atau tiga hari di mina setelah matahari tergelincir, dimulai dari Jumrah Ula (pertama), yaitu yang tejauh  jaraknya dari Mekkah, kemudian jumrah Wustha (Tengah) terakhir Jumrah Aqabah, masing-masing jumrah di lontar dengan tujuh batu kerikil secara berturut-turut sambil mengucap takbir setiap kali lontaran.
     Setelah melontar Jumrah Ula dan Wustha dianjurkan untuk berdiri sejenak dengan menghadap ke arah kiblat sambil mengangkat kedua tangan untuk berdo'a kepada Allah SWT  apa saja yang diinginkan dan hal ini tidak dianjurkan melakukannya setelah melontar Jumrah Aqabah.
     Jika ingin menetap di Mina selama dua hari saja, maka harus keluar meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada ke dua belas dzulhijjah. Jika matahari telah terbenam sebelum keluar dari perbatasan Mina, maka wajib mabit lagi untuk malam hari ke tiga di Mina, dan melontar ketiga jumrah di hari ketiga itu. Dan yang lebih afdal adalah bermalam di Mina sampai malam ketiga tersebut.
     Bagi yang sakit atau yang lemah boleh mewakilkan melontar Jumrah kepada orang lain. Dan bagi yang mewakili boleh melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat jumrah.

10. Apabila hendak kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan semua rangkaian amalan haji tersebut, maka lakukanlah terlebih dahulu tawaf Wada'. Dan tidak ada keringanan untuk meninggalkan tawaf Wada' ini kecuali bagi wanita yang dalam keadaan haid dan nifas.

(sumber dari Petunjuk Jamaah Haji dan Umrah- Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa - Syeikh Muhammad bin Saleh Al Utsadmin).


Wassalamu'alaikum Wr wb.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar