Senin, 24 September 2012

CARA MELAKSANAKAN IBADAH UMRAH

Assalamu'alikum'wr.wb.

Cara melaksanakan Ibadah Umrah.

 1. Apabila sampai di Miqat, maka disunatkan untuk membersihkan badan, mandi dan memakai wangi-wangian di badan bukan menggunakannya pada pakaian ihram. Kemudian mengenakan pakaian ihram (satu sebagai sarung dan satunya lagi sebagai selendang) dan lebih utama apabila berwarna putih.
     Bagi wanita boleh memakai pakaian yang ia suklai, asal tidak menampakkan perhiasan dan tidak menyerupai pakaian laki-laki serta tidak pula menyerupai pakaian wanita-wanita kafir. Kemudian berniat Umrah, seraya mengucapkan :

     "Labbaika Allahuma umrata,  labbaika Allahumma labbaika labbbaika laa syariika laka labbaik, innal- hamda wani'mata lakaa wal-mulka laa syariika laka".

"Kusambut panggilanMu untuk melaksanakan Umrah. Ku sambut panggilanMu ya Allah. Ku sambut panggilanMu tiada sekutu bagiMu, kusambut panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milikMU tiada sekutu bagiMu"

     Bagi laki-laki hendaklah mengucapkan talbiah ini dengan suara keras, sedangkan bagi wanita mengucapkanya dengan suara pelan. Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir dan istiqfar.

2. Apabila sudah sampai di Mekkah, maka lakukanlah tawaf di Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan berakhir di Hajar Aswad itu pula. Dan bacalah dzikir serta do'a yang di syari'atkan yang dikehendaki. Disunatkan membaca di setiap kali putaran antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad :
     "Rabbanaa atina fid-du-ya hasanatan wa fil-akhirati hasanatan wa qina 'azabanar"
"Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa api neraka".

     Selesai tawaf lakukanlah shalat dua rekaat di belakang Makam Ibrahim, sekalipun jaraknya agak jauh apabila memungkinkan, jika tidak mungkin maka boleh dilakukan di tempat mana saja di dalam Masjid.
     Dalam tawaf disunatkan bagi laki-laki melakukan idhthiba' yaitu menjadikan bagian tengah kain ihramnya dibawah ketiak kanannya, dan meletakkan bagian kedua ujung kain ihram tersebut diatas pundak kirinya, serta membiarkan pundak kanannya dalam keadaan terbuka.
     Disunatkan juga bagi laki-laki dalam tawaf  melakukan ramal (yaitu berjalan cepat dengan langkah yang pendek/ lari-lari kecil), pada tiga putara pertama saja.

3. Kemudian keluarlah menuju bukit Safa dan naiklah ke atasnya, lalu bacalah firman Allah SWT :
     "Innas-safa wal-marwata min sya'a'irillah, faman hajal-baita awi'-tamara fala junaha, alaihi ay yattawwafa bihima. wa man tatawwa'a khairan fa innallaha syakirun 'alim".
     "Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian syi'ar Allah, maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebaikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui".
     Kemudian menghadap ke Ka'bah, dan bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan seperti orang yang berdo'a, dan bacalah do'a serta ulangi setiap do'a tiga kali sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
     Kemudian turun dan lakukanlah sa'i umrah sebanyak tujuh kali putaran dengan berlari-lari kecil antara dua tanda hijau, dan berjalan biasa sebelum dan sesudah dua tanda tersebut. Kemudian naik ke atas Marwah lalu membaca tahmid dan melakukan seperti apa yang telah dilakukan di Safa.
     Dalam tawaf dan sa'i tidak ada bacaan dzikir tertentu yang wajib. bagi yang tawaf dan sa'i dibolehkan membaca apa saja dzikir atau do'a yang mudah baginya, atau membaca Al-Quran, dengan mengutamakan bacan dzikir dan do'a yang bersumber dari tuntunan Rasulullah SAW.

4. Apabila anda selesai melakukan sa'i, maka cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut kepala. Dengan demikian selesailah umrah anda, dan selnjutnya diperbolehkan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram. Dan jika melakukan umrah untuk haji Tamattu', maka lebih baik memendekkan rambut supaya dapat mencukur bersih rambut yang dilakukan ketika tahallul dari haji.

     Apabila melakukan haji Tamattu' atau Qiran, maka wajib untuk menyembelih hewan (Dam) pada hari Nahar, yaitu seekor kambing atau sepertuju unta atau sepertujuh sapi. Jika tidak mendapatkannya, maka sebagai gantinya wajib melakukan puasa sepuluh hari, tiga hari di waktu haji dan tujuh hari setelah pulang ke kekeluarga / ke Tanah Air.
     Dan lebih afdhal melakukan puasa tiga hari tersebut sebelum hari Arafah. dan tidak mengapa apabila dilakukan pada tiga hari Tasriq setelah hari Nahar.
(diambil dari Petunjuk jamaah Haji dan Umrah - lembaga riset ilmiah dan fatwa, Syech Muhammad Bin Saleh Al Utsadmin)

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar