Sabtu, 29 September 2012

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM HAJI DAN UMRAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
     Jika kita telah berniat untuk menunaikan Ibadah Haji, maka kita harus berkomitmen dengan tegas untuk melaksanakan rukun islam yang ke lima itu sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Apabila kita melaksanakan Ibadah haji ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan mengikuti manasik yang benar Insya Allah kita akan mendapatkan perlindungan, kemudahan dan pertolongan dari Allah SWT dalam melaksanakan Ibadah. Wajib bagi jama'ah haji untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah haji tersebut.

Beberapa hal yang Harus diperhatikan Jama'ah Haji.

1. Segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang    halal untuk Ibadah Haji dan Umrahnya.

2. Menjaga lidah dari berbohong, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain. Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah hanya karena Allah dan mengharapkan pahala di kampung akhirat, jauh dari rasa riya', ingin tersohor dan berbangga diri.

3. Mempelajari amalan-amalan yang disyaria'atkan dalam Ibadah Haji dan Umrah, baik itu yang berbentuk perbuatan atau ucapan, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.

4. Apabila telah sampai di Miqat, jama'ah haji diperbolehkan memilih antara haji Ifrat, Tamattu' dan Qiran. Haji Tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa bersamanya hewan sembelihan, sedangkan bagi yang membawanya, lebih afdal baginya melaksanakan haji Qiran.

5. Seseorang yang berihram , apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjukan ibadah hajinya dikarenakan sakit atau takut (ancaman musuh), maka ketika berihram sambil mengucapkan,
"Sesungguhnya tempat tahallulku adalah di tempatku tertahan".

6. Anak-anak yang masih kecil baik laki-laki maupun perempuan, hajinya adalah sah, namun hajinya tersebut belum terhitung sebagai haji fardhu.

7. Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu. Bagi Wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung, apabila khawatir akan dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

8. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya, kemudian memakainya kembali, dan boleh juga menggantinya dengan kain ihram yang lain.

9. Apabila seseorang yang sedang berihtram memakai pakaian berjahit, atau menutup kepalanya, atau memakai wangi-wangian karena lupa atau tidak tahu, maka tidak dikenakan fidyah.

10.Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah ketika sampai di Ka'bah sebelum melakukan tawaf.

11.Ramal (lari-lari kecil) dan idhthiba' (yaitu, menjadikan bagian tengah kain ihramnya dibawah ketiak kanannya, dan meletakkan kedua bagian ujung kain ihram tersebut di atas pundak kirinya, serta membiarkan pundak kanannya dalam keadaan terbuka) hanya dilakukan pada waktu tawaf Qudum saja, dan ramal itu khusus dilakukan pada tiga putara pertama dan hanya untuk kaum pria saja, sedangkan wanita tidak disyari'atkan untuk melakukannya.

12.Apabila dalam melakukan tawaf atau sa'i merasa ragu, apakah sudah melakukan tiga putaran atau empat putaran, maka hendaklah dihitung yang kecil atau tiga putaran.

13.Tidak ada salahnya  melakukan tawaf dari belakang sumur Zam-zam dan Makam Ibrahim di saat kondisi penuh sesak. Masjidil Haram seluruhnya adalah merupakan tempat tawaf, baik yang di lantai bawah atau yang di lantai-lantai atas.

14.Merupakan perbuatan yang mungkar, apabila seorang wanita melakukan tawaf dengan memakai perhiasan, wangi-wangian dan tidak menutup aurat. Apabila wanita sedang datang bulan (haid) atau bersalin (nifas) setelah berihram maka ia tidak boleh melakukan tawaf kecuali setelah suci.

15.Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalkan tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak sampai memperlihatkan perhiasan, bahkan harus memakai pakaian yang tidak merangsang.

16.Melafalkan niat dalam Ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, dan lebih parah lagi apabila ia melafalkan dengan suara keras.

17.Haram hukumnya bagi seorang muslim mukallaf melampaui Miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud untuk melakukan Ibadah haji atau umrah.

18.Jama'ah Haji atau Umrah yang datang lewat udara,, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan Miqat yang dilewatinya, oleh karena itu hendaknya jauh sebelum sampai didaerah Miqat tersebut ia telah melakukan persiapan untuk berihram. Apabila ia khawatir akan tertidur didalam pesawat atau lupa, maka tidak mengapa baginya berihram sebelum Miqat.

19.Memperbanyak Umrah setelah menunaikan Ibadah haji, dari Tan'im atau Ja'ronah, sebagai mana yang dilakukan sebagian jamaah, adalah hal yang tidak ada dasar syari'atnya.

20.Jama'ah Haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya masing-masing di Mekkah, dan tidak harus berihram di dalam Masjidil Haram atau dari bawah pancuran emas Ka'bah, sebagai mana yang dilakukan sebagian jama'aha, dan tidak disyari'atkan baginya mengucapkan selamat tinggal untuk Ka'bah ketika hendak keluar menuju Mina.

21.Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, lebih afdal di lakukan setelah terbit matahari. Tidak diperkenankan bagi jama'ah haji meninggalkan Padang Arafah sebelum tebenam matahari. Dan apabila keluar meninggalkan Padang Arafah setelah matahari terbenam, maka hendaklah dengan tenang dan penuh khusuk.

22.Shalat Maghrib dan Isya' dilaksanakan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu Maghrib atau setelah masuknya waktu Isya'. Batu-batu kerikil untuk melontar Jumrah boleh diambil dari tempat mana saja, tidak harus dari Muzdalifah.

23.Tidak disunnatkan mencuci batu-batu kerikil yang digunakan untuk melontar, karena Rasulullah SAW dan para sahabatNya tidak pernah melakukannya. Dibolehkan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisal mereka, untuk berangkat dari Muzdalifah menuju Mina setelah lewat pertengahan malam.

24.Apabila jamaah Haji telah sampai di Mina pada hari raya (tanggal 10 Dzulhijjah), maka hendaklah bacaan talbiyah dihentikan ketika akan melontar Jumrah Aqabah.

25.Batu-batu  yang dilontarkan tidak di syaratkan agar tetap tingal ditempat lontaran, tapi yang menjadi syarat adalah jatuhnya dan masuknya batu-batu itu kedalam tempat lontaran tersebut.

26.Menurut pendapat ulama yang lebih benar bahwa  waktu senggang untuk menyembelih qurban atau dam adalah sampai terbenam matahari pada hari Tasyrik yang ketiga.

27.Tawaf Ifadah merupaka salah satu rukun Haji, tidak syah Haji seseoranga apabila tawaf tersebut tertinggal atau di tinggalkan , dan lebih afdal dilakukan pada hari Raya namun boleh juga di tunda pelaksanaaanya setelah hari-hari Mina.

28.Bagi yang melakukan Haji Qiran ia hanya wajib melakukan satu kali sa'i, begitu juga bagi yang melaksnakan haji Ifrat. Lebih afdal bagi jamaah haji melakukan amalan-amalan haji pada hari nahar dengan tertib (berurutan), yaitu memulai dengan melontar Jumrah Aqabah, kemudian menyembelih dam, lalu mencukur bersih atau memendekkan rambut, setelah itu tawaf Ifadah di Baitullah dan selanjutnya sa'i. dan boleh juga dilakukan dengn tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan apa saja diantara amalan-amalan tersebut.

29.Tahallul secara penuh baru dapat dilakukan setelah melaksanakan hal-hal berikut : Melontar Jumrah Aqabah, Mencukur bersih atau memendekkan rambut, tawaf Ifadah dan Sa'i. Apabila jamaah haji ingin segera berangkat dari Mina (pada tanggal 12 atau nafar awal), maka hendaknya keluarlah keluar meninggalkannya sebelum terbenam matahari.

30.Anak kecil yang tidak mampu melontar, hendaklah diwakili walinya, setelah ia melontar untuk dirinya sendiri. Begitu pula orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau lainnya boleh diwakilkan kepada orang lain. Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jumrah yang tiga itu untuk dirinya terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat.

31.Wajib bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran sedangngkan ia bukan termasuk penduduk Mekkah, menyembelih hewan yaitu seekor kambing atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Apabila seseorang yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran tidak mampu menyembelih hewan maka ia diwajibklan berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang kekeluarganya.

32.Untuk puasa tiga hari dalam masa haji lebih afdal dilakukan sebelum datang dari Arafah agar pada hari Arafah ia dalam keadaan tidak berpuasa, jika tidak memungkinkan maka ia melaksanakan puasa tersebut pada hari-hari tasyrik.

33.Puasa tiga hari dalam masa haji itu boleh dilakukan secara berturu-turut atau terpisah-pisah, namun tidak boleh ia tunda pelaksanaannya setelah berlalu hari-hari tasyrik. Begitu juga dengan puasa yang tujuh hari boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah.

34.Tawaf  Wada' hukumnya wajib bagi setiap jamaah haji kecuali bagi wanita dalam keadaan haid atau nifas.

35.Disunnatkan untuk berziarah ke Masjid Nabawi, memulai dengan shalat dua rekaat tahiyat masjid dimana saja tempatnya dalam masjid, dan lebih afdal dilakukan di Raudhah yang mulia. Ziarah ke Makam Rasulullah SAW dan ke pekuburan lainnya hanya disyari'atkan untuk kaum pria, dengan syarat hal itu dilakukan tanpa bersush payah seperti layaknya seorang musafir. Adapun wanita tidak di syari'atkan bagi mereka ziarah kubur.

36.Mengusap-ngusap dinding kubur Rasulullah SAW, atau menciumnya, atau tawaf disekitarnya adalah perbuatan bid'ah yang mungkar, tidak pernah dilakukan. Apabila dilakukan tawaf tersebut dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullahah SAW, maka hal itu syirik besar.

37.Tidak dibolehkan bagi siapapun memohon kepada Rasulullah SAW agar beliau memenuhi hajatnya, atau melepaskan dirinya dari kesulitan, karena hal itu merupakan syirik. Kehidupan Rasulullah SAW di dalam kubur adalah kehidupan alam barzah, tidak seperti kehidupan di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan tersebut hanya Allah saja yang mengetahui tentang hakikat dan keadaannya.

38.Mengutamakan berdo'a di dekat makam Rasulullah SAW, sambil menghadap ke arahnya dengan mengangkat kedua belah tangan adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan. Ziarah ke makam Rasulullah SAW bukanlah wajib dan bukan pula merupakan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian orang-orang awam.

39.Hadist-hadist yang dijadikan dasar hukum oleh orang-orang yang menganjurkan untuk bersusah payah (musafir) menziarahi makam Rasulullah SAW adalah lemah atau palsu.

(sumber dari Petunjuk jamaah Haji dan Umrah ...Badan Penerangan haji)

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar