Selasa, 02 Oktober 2012

HUKUM SIHIR DAN PERDUKUNAN

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Disalin dari :
Risalah Tentang Hukum sihir dan perdukunan. Penulis Syekh Abdul Asis bin Baaz. Diterbitkan oleh Departemen Agama, Wakaf, Da'wah dan Bimbingan Islam.

     Allah Subhana wa Ta'ala berfirman dalam Qur'an Surat Thoha: 69, yang artinya
     "Dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja ia datang"

HUKUM SIHIR DAN PERDUKUNAN.

     Segala puji hanya kepunyaa Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan atas junjungan Nabi besar kita, nabi yang terakhir Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam.
     Melihat akhir-akhir ini banyak sekali tukangk-tukaang ramal dan mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini tersebar di berbagai negeri, orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak yang menjadi korban pemerasan mereka.
     Maka atas dasar nasehat kepada Allah dan kepada hamaba-Nya., saya ingin menjelaskan tetang besarnya bahayanya terhadap Isalm dan pemeluknya, karena ada ketergantungan seseorang kepada selain Allah serta bertolak belakang dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.


     Dengan memohon pertolongan Allah Azza wa Jalla saya katakan, bahwa berobat dibolehkan berdasarkan kesepakatan ulama, dan seorang muslim hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, operasi, syaraf maupun penyakit luar lainnya. Untuk memeriksa penyakit yang ia derita lalu diobati dengan obat-obatan yang dibolehkan syareat sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Dilihat dari sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran Tawakkal kepada Allah dalam agama Islam. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan penyakit beserta obatnya, diantaranya ada yang telah diketahui oleh manusia dan ada pula yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Subbhanahu wa Ta'ala tidak menjadikan penyembuhan nya dari sesuatu yang diharamkan kepada mereka.

     Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib untuk mengetahui penyakit yang ia derita. Sebagaimana dilarang mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya berdasarkan perkiraan belaka atau dengan cara mendatangkan dan meminta pertolongan jin pada sesuatu yang mereka inginkan. Dengan cara demikian maka dukun-dukun tersebut telah melakukan perkara kufur dan menyesatkan.
     Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam, menjelaskan dalam hadistnya sebagai berikut  "Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari"(H.R.Muslim dalam Shohih-nya)
"كل من جاء العراف وسأله شيئا، لن تقبل له صلاة أربعين يوما"


     Hadist lain diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
"كل الذين ذهبوا إلى الدجال وتبرير ما قال، وقال انه في الواقع كفروا بما أنزل على محمد صلى سلام وا آلائه

"Barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu  alaih wa sallam. (H.R. Abu Daud)

     Dikeluarkan oleh empat Ahli Sunnah dan ditashih oleh Hakim dari Rasulullah Shalallalhu Alaihi wa Sallam dengan lafazd :
"من أتى كاهن أو المعالج الحرفيين وتبرير ما يقال، بل لديها الوثنية مع ما أنزل على محمد

"Barangsiapa yang mendatangi tukang tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang dikatakan, sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam".
     Hadist lain diriwayatkan dari Imran bin Hushain Radhyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :


"Bukanlah golongan kami orang yang melakukan thiyarah atau minta orang lain melakukan thiyarah untuknya dan (bukan pula golongan kami) orang yang melakukan sihir dan minta orang lain melakukan sihir untuknya. Barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam".(H.R.Al-Bazzaar, dengan sanad jayyid)

     Dengan hadist-hadist yang mulia ini, larangan mendatangi dukun, tukang ramal dan sejenisnya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai dan membenarkan apa yang mereka katakan dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.
     Oleh karena itu kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negeri masing-masing, wajib mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun dansemacamnya dan melarang orang-orang untuk mendatanginya.
     Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek di pasar-pasar atau di tempat-tempat lainnya secara tegas menolak segala apa yang mereka lakukan. Dan tidak boleh tertipu oleh pengakuan segelintir orang tentang kebenaran perbuatan mereka., karena orang tersebut tidak mengetahui tentang yang dilakukan oleh dukun-dukun itu, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang awam yang tiidak mengerti hukum dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.

     Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang umatnya mendatangi dukun dan tukang ramal serta bertanya dan membenarkan apa yang mereka katakan, karena mengandung kemungkaran dan bahaya yang sangat besar dan berakibat negatif yang sangat besar pula, karena mereka adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa.
     Hadist-hadist Rasulullah tersebut di atas membuktikan kekufuran para dukun dan tukang ramal, karena mengaku mengetahui hal-hal ghaib dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat dan menyembah jin, dan ini termasuk perbuatan kafir dan syirik terhadap Allah Ta'ala. Orang yang membenarkan pengakuan mereka bahwa mereka mengetahui dan meyakini hal-hal ghaib, maka hukumnya sama dengan mereka. Dan setiap orang yang menerima dan melakukan perbuatan ini, sesungguhnya Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam berlepas diri dari mereka.
     Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara yang mereka lakukan itu adalah salah satu cara pengobatan, seperti tulisan-tulisan azimat yang mereka buat, menuangkan cairan timah dan berbagai cerita bohong yang mereka lakukan.
     Semua ini adalah praktek-praktek perdukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barang siapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya makan sesungguhnya ia telah mendukung perbuatan batil dan kafir.

     Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim mendatangi dukun. tukang ramal, tukang sihir  dan semacamnya, dan menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh, pernikahan, anak atau saudaranya, hal yang menyangkut hubungan suami istri, keluarga, cinta, kesetiaan, perselisihan yang terjadi dan lain-lain sebagainay yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapapun kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala
     Sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah, dijelaskan dalam surat Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 102 tentang kisah dua malaikat :

"Dan mereka mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman itu tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syetan-syetan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada menusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorangpun sebelum mengatakan : "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) sebab itu janganlah kamu kafir. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dimaksud dengan sihir itu. Mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya itu kepada seseorangpun kecuali deng izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat  kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah dengan sihir), tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui". (Q.S.Al-Baqarah:102).

     Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir, sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang mendatangkan mudharat bagi mereka sendiri, dan tidak pula mendatangkan sesuatu kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini merupakan ancaman yang sangat besar yang menunjukkan betapa besarnya kerugian yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di akhirat nanti. Mereka sesungguhnya telah memperjual belikan diri mereka dengan harga yang sangat murah, itulah sebabnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


"Dan alangkah buruknya perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir itu, seandainya mereka mengerahui". (Q.S.Al-Baqarah :102).

     Kita memohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktek perdukunan serta tukang sihir dan tukang ramal. Kita memohon pula kepada-Nya agar kaum muslimin terpelihara dari kejahatan mereka, dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin agar senantiasa berhati-hati terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsinya kepada mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktek keji yang mereka lakukan.
     Sungguh Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

   
CARA MENANGKAL DAN MENANGGULANGI SIHIR.
     Selanjutnya...










Tidak ada komentar:

Posting Komentar