Jumat, 19 Oktober 2012

QURBAN

Bismillaahirrahmaanirrahim

Assalamu'alaikum Wr .Wb.

QURBAN.
     Udh-hiyah (qurban) artinya adalah persembahan atau pengorbanan. Dalam hal ini berarti mempersembahkan sesuatu sebagai korban, yaitu hewan ternak (unta, sapi, kambing) untuk dipersembahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai salah satu Ibadah.
     Udh-hiyah yang disebut juga sebagai Qurban, secara kontekstual berarti mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.Qurban dianjurkan kepada umat muslim yang mampu, ukuran mampu ini tidak berdasarkan kepada nisab namun berdasarkan kepada kebutuhan per-individu yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih memiliki kelebihan dan mencukupi untuk membeli binatang ternak sebagai qurban.
     Qurban berasal dari 'qaruba yaqrubu qurban wa qurbanan" sering kita maknai sebagai mendekatkan diri atau pendekatan, sementara menurut istilah qurban berarti melaksanakan tindakan penyembelihan binatang ternak dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

 Keutamaan Qurban.  
     Menyembelih Qurban merupakan bagian dari syariat Islam  "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan ber-qurban-lah."                                                   (Q,S.Al Kautsar/108: 1-2)
     Menyembelih qurban juga termasuk amal sholeh yang paling utama. Ibunda 'Aisyah radhiyallahhu 'anhu menceritakan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
"Tidaklah anak adam melakukan suatu amal pada hari nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengucurkan darah (qurban)."
[H.R.Tirmidzi , Ibnu Majah dengan sanad shahih, lihat Taudhinul Ahkam, IV/450].

     Hadits diatas di-dhaif-kan oleh Syeikh Al Albani  (dhaif Ibnu Majah, 671). Akan tetapi banyak ulama yang menjelaskan bahwa menyembelih qurban pada hari Iedul Adha adalah lebih utama daripada sedekah seharga atau senilai hewan qurban, atau bahkan sedekah yang lebih banyak daripada nilai hewan qurban tersebut. Karena niat yang terpenting adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Waktu Penyembelihan
     Waktu penyembelihan hewan qurban adalah pada hari Iedul Adha tanggal 10 dzulhijjah dan pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah disebut juga hari-hari tasyriq/ hari raya haji/lebaran haji. Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Setiap hari Tasyriq adalah (hari) untuk menyembelih (Qurban)." [H.R. Ahmad dan Baihaqi].  Dengan niat untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena datangnya hari raya tersebut.   [lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366]
     Tidak ada perbedaan waktu siang maupun  malam penyembelihan boleh dilakukan, namun menurut Syeikh Al Utsaimin, "melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik" (tata cara qurban tuntunan Nabi, hal 33).
     Para Ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbit fajar di hari Iedul Adha, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : " Barangsiapa yang menyembelih (qurban) sebelum sholat Ied, maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan Qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat Ied itu, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin." [H.R. Bukhori dan Muslim] [lihat Shahih Fiqih Sunnah II/377].    

Tempat Pernyembelihan.
     Tempat yang disunnahkan untuk  menyembelih hewan qurban adalah tanah lapang tempat sholat Ied diselenggarakan. Terutama bagi Imam, penguasa atau tokoh masyarakat dianjurkan untuk menyembelih qubannya di lapangan, dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslim bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajarka tata cara berqurban yang baik dan benar.
     Ibnu Umar mengatakan  : "Dahulu Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menyembelih kambing dan onta (Qurban) di lapangan, tempat sholat." [H.R. Bukhari, 5552]
     Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat mana saja yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain.  [lihat Shahih Fiqih Shahih II/378]

Hukum Qurban.                                                                               
     Dalam masalah hukum qurban ini para ulama terbagi dalam dua pendapat :
1. Pendapat pertama.Qurban hukumnya wajib, bagi orang yang berkelapangan, hal ini seperti yang disebutkan dalam sebuah dalil yaitu hadits Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullullah bersabda; "Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." [H.R.Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan disahihkan oleh Syeih Al Albani]
2. Pendapat ke dua.Qurban hukumnya Sunnah Muakkadah (yang ditekankan), dan ini adalah pendapat dari mayoritas ulama. Ulama-ulama ini mengambil pendapat berdasar dalil dengan riwayat dari Abu Mas'ud Al Anshari radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan : "Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban , padahal aku adalah orang yang berkelapangan, itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku." [H.R. Abdul Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih].
Demikian juga yang dikatakan oleh Abu Suriah : "Aku melihat Abu Bakkar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban." [H.R. Abdul Razzaq dan Baihaqi dengan sanadnya shahih].
Ibnu Hazim berkata :"Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyebutkan bahwa qurban itu wajib."  [lihat shahih Fiqih Sunnah II/367-368 Taudhihul ahkaam, IV/454]

Qurban Bagi Shohibul Qurban
     Bagi yang melaksanakan qurban, yakinlah Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang telah dia keluarkan, karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdoa "Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq."Dan malaikat yang ke dua berdoa "Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit)."  [H.R. Al Bukhari, 1374 dan Muslim, 1010].
Pahala bagi yang berqurban, dalam sebuah riwayat Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : "Apakah yang kita peroleh dari berqurban?" Rasullullah menjawab "Sesungguhnya pada setiap bulu yang nampak di kulit terdapat kebaikan."
[Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Larangan Bagi Shohibul Qurban.
     Larangan bagi yang hendak berqurban yaitu orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya, yang dimaksud orang yang hendak berqurban bukan hewan qurbannya. Dari Ummu Salamah, Nabi Shallallahu "Alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan dzulhijjah) sedang diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya." [H.R. Muslim].   
     Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutnya. Baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun ketiak. [lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376]
  
    Keutamaan bulan DzulHijjah terutama tanggal 1-10 yang merupakan bulan yang sangat istimewa dan penuh makna. Sebuah riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shalallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama sepuluh hari pertama di bulan dzulhijjah."
     Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat, dianjurkan untuk berpuasa selama delapan hari pada bulan dzulhijah tetapi lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 dzulhijjah atau hari Arafah..

Hewan Qurban.
     Hewan Qurban hanya boleh dari kalangan Bihumatul Al An'aam (hewan ternak tertentu yaitu Onta, Sapi atau Kambing) dan selain itu tidak boleh. Bahkan sejumlah ulama bersepakat (ijma'), bahwa qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut.
 [lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz, 406].
     Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:"Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian terima  berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)."  (Q.S. Al Hajj/22: 34)
     Syeikh Ibnu 'utsman mengatakan :"Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka qurbannya tidak sah." [Syahul mumti, III/409]

     Hewan yang akan dipakai untuk berqurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, untuk hewan onta dan sapi Jabir radhiallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda "Janganlah kalian mengambil qurban, kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza'ah."
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian sebagai berikut :
- Onta umur minimum 5 tahun
- Sapi umur minimum 2 tahun
- Kambing (jawa) umur minimum 1 tahun.
- Domba (Kambing gembel) umur minimum 6 bulan (domba jadza'ah)
[lihat shahih Fiqih Sunnah II/371-372, Syarkah mumti, III/410 Taudhihul ahkaamu, IV/461]

Pahala Seekor Kambing.
     Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, bahkan untuk yang sudah meninggal dunia, sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyyallahu 'anhu yang mengatakan : " pada masa Rasullullah, seseorang (suami) menyembelih  seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya." [H.R. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264, 266]
     Bahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika Beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih Beliau mengatakan : "Yaa Allah, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban." [H.R. Abu Daud, 2810 dan Al Hakim 4/229. Dan dishahihkan syeikh Al Albani dalam Al Irwa', 4/349].

     Berdasar hadits ini syeikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan : " Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapat pahala sebagaimana orang yang berqurban dari umat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam."
     Adapun yang dimaksud  "kambing hanya untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang dan onta untuk sepuluh orang" adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan seterusnya.
     Tetapi seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka dibolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan disini adalah sebagai hadiah bagi shohibul qurban.

Pembagian dan Pemanfaatan Daging Qurban.
     Bagi shohibul qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurban dengan melalui :
- dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa shohibul qurban wajib
   makan bagian hewan qurbannya, termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut
   pendapat yang benar.
- disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
- dihadiahkan kepada orang yang kaya.
- disimpan untuk bahan makanan dilain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika terjadi
  musim paceklik atau krisis makanan.
     Dari Salamah bin Al Akwa' dia berkata, Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ke tiga sesudah Ied, sedangkan dagingnya masih tersisa walau sadikit." Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan : "Wahai Rasullullah, apakah kami harus melakukan sebagimana tahun lalu? maka Beliau menjawab : "(adapun sekarang) makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah." Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan), sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal ini."
 [H.R. Bukhari dan Muslim]

     Menurut mayoritas ulama, perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukumnya adalah sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378]. Oleh sebab itu boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban, sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya) sama sekali orang lain. [Mintaajul Muslim, 266]. Artinya hasil qurban hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin.
     Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkan sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjual kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya.

 Daging qurban tidak boleh diberikan sebagai upah, baik untuk si pemotong ataupun amilnya begitu juga untuk kulit, kepala dan apapun yang ada ditubuh hewan qurban. Upah harus diambil di luar dari qurban tersebut.



Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar