Selasa, 09 Oktober 2012

SANTUNAN UNTUK KELUARGA MAYIT

Bismiilaahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

SANTUNAN UNTUK KELUARGA MAYIT.

     Menurut Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, kepada jiran (tetangga) dari keluarga yang ditimpa musibah dengan meninggalnya salah seorang keluarganya, dianjurkan agar membantu meringankan beban penderitaan lahir maupun batin, dengan sekedar memberikan santunan berupa bahan makanan, lebih-lebih jika keluarga mayit itu orang-orang yang tidak mampu atau keluarga miskin.
   
     Imam  As Syafi'i di dalam Kitab Al Um, antara lain mengatakan demikian:

      "Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka. Dan amalan yang demikian itu adalah Sunnah".
[As Syafi'i Al Um, juz 1 hal 247].

       Selanjutnya Imam Syafi'i mengatakan, bahwa hal itu berdasarkan adanya riwayat dari Abdullah bin Ja'far sebagai berikut :


     "Abdullah bin Ja'far berkata, tatkala tersiar berita terbunuhnya Ja'far, Nabi Shallallahu Alaihi wa Salam bersabda : "Hendaklah kamu membuat makanan untuk keluarga Ja'far, sebab mereka telah di timpa hal yang menyusahkan".
[HR. As Syafi'i / Al Um, juz 1 hal 247]

     Hadist ini menunjukkan, bahwa menurut Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam, kaum muslimin,  baik dari tetangga mayit atau sanak keluarganya, hendaklah berusaha menghibur keluarga mayit yang sedang ditimpa kesusahan itu. Dengan cara memberikan bantuan berupa bahan makanan dan semacamnya, terutama kepada keluarga mayit yang tidak mampu atau orang miskin.

     Oleh karena itu, Imam As Syafi'i  r.a. menganjurkan juga kepada kaum muslimin, agar mengamalkan ajaran yang mulia ini, karena hal itu sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam.

     Sementara menurut tradisi masyarakat muslim di tanah air kita ini, masih banyak berbuat hal-hal yang bertentangan dengan anjuran Imam Syafi'i tersebut. Yaitu masih mengerjakan tradisi selamatan hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, keseribu, dan seterusnya, dengan menyediakan hidangan makanan. Acara tersebut dimaksudkan untuk acara selamatan dan di sertai dengan acara tahlilan. Yang justru kedua kegiatan tersebut merupakan amalan yang tidak dibenarkan oleh Ulama-Ulama Syafi'iyah yang berpedoman kepada Kitabullah yaitu Al-Quran dan Sunnah Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

     Untuk semua kaum muslim, semoga Allah Subhana wa Ta'ala selalu menjaga serta melindungi kita dari perbuatan yang menyesatkan dan menganugrahkan kepada kita semua Khusnul Khatimah.


Wassallamu'alaikumWr. Wb.

2 komentar:

  1. Semoga semakin banyak orang yang terbuka hatinya untuk menjalankan syar'i.....amin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jazakumullah..Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala selalu menjaga kita semua dari perbuatan yang menyesatkan.

      Hapus